Seputarperak.com- Patroli dilakukan Aiptu Muhadi Purnomo, Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung-warung di wilayahnya, Senin malam, 11 Mei 2020 bersama anggota Satpol PP dan staf kelurahan.
Kegiatan patroli ini dilakukan dalam rangka menerapkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Bersakala Besar).
Saat itu warung-warung yang masih buka, diperintahkan untuk tutup, karena telah melanggar pemberlakuan jam malam.
Aiptu Muhadi Purnomo bersama staf kelurahan dan Satpol PP juga membalik meja dan kursi agar tidak ada pengunjung yang datang.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, patroli di warung-warung dalam rangka menerapkan aturan PSBB ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Kami tidak menolelir jika ada warung yang buka melebihi pukul 21.00, karena telah diberlakukan jam malam,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi