Seputarperak.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memberikan pengarahan kepada masyarakat yang terjaring dalam patroli skala besar, Kamis pagi, 14 Mei 2020.
Sebanyak 18 orang diamankan dalam kegiatan patroli skala besar di warung kopi (Warkop) dan cafe yang digelar Rabu malam, 13 Mei 2020.
Mereka diamankan karena melanggar aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Termasuk pemberlakuan jam malam.
Saat itu Kapolres menghimbau agar 18 orang yang terjaring ini tidak menahan diri untuk keluar rumah, jika tidak ada keperluan yang mendesak.
Hal ini dikarenakan pemberlakuan PSBB, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.
“Tetap gunakan masker dan jaga jarak. Pemberlakuan PSBB ini penting untuk kebaikan kita bersama. Ingat, jangan nongkrong lagi di Warkop atau tempat-tempat keramaian lainnya, karena rawan penularan virus corona,” ujar Kapolres.
Saat itu Kapolres juga menghimbau agar 18 orang yang diamankan ini bisa membantu tugas kepolisian dalam menegakkan aturan PSBB. Termasuk melaporkan jika mengetahui ada orang-orang yang berkerumun atau warung-warung yang melanggar jam malam. Tentu kami sangat berterimakasih karena dibantu,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi