Seputarperak.com- Himbauan wajib masker disampaikan Aiptu Mulyadi Herwoyo, Babinkamtibmas Morokrembangan, Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga RW 06 Trambak Asri.
Dalam kunjungannya, Kamis pagi, 14 Mei 2020, Aiptu Mulyadi menyampaikan kepada warga untuk selalu memakai masker saat berada di luar rumah.
Hal ini sesuai dengan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Warga juga dihimbau agar menghindari kontak fisik dengan orang lain dan selalu menjaga jarak minimal satiu meter untuk mencegah penularan virus corona.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, himbauan wajib masker dan jaga jarak ini rajin disampaikan kepada masyarakat melalui para Babinkamtibmas.
“Harapan kami melalui himbauan terus menerus ini masyarakat menjadi paham dan melaksanakan sesuai aturan PSBB, sehingga mereka benar-benar terhindar dari virus corona,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi