Seputarperak.com- Patroli dalam rangka menertibkan warung kopi (Warkop) dan tempat-tempat kerumunan lainnya dilakukan anggota Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat malam, 15 Mei 2020.
Patroli ini diantaranya dilakukan di Warkop Al Fatih yang berlokasi di Jalan Tambak Pring Utama.
Saat itu enam orang pengunjung Warkop diamankan, karena tidak menggunakan masker sesuai aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Mereka kemudian diberikan surat teguran tertulis dan diperingatkan untuk selalu memakai masker saat berada di luar rumah.
Selain itu pengunjung Warkop juga diperintahkan segera meninggalkan lokasi, karena sudah lebih dari pukul 21.00, yang merupakan batas penetapan jam malam sesuai aturan PSBB.
Dalam kegiatan ini pemilik Warkop juga diperintahkan untuk menutup tempat usahanya dan selanjutnya tidak lagi melayani pembeli yang makan dan minum di tempat, melainkan hanya khusus pesanan makanan dan minuman untuk dibungkus serta dibawa pulang.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan patroli malam dalam rangka membubarkan kerumunan ini dilaksanakan rutin setiap malam.
“Kami tidak menolelir jika ada yang melanggar PSBB. Akan kami berikan tindakan tegas,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi