Seputarperak.com- Kegiatan patroli dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung kopi (Warkop) Giras 87, Jalan Tanjungsari, Minggu malam, 17 Mei 2020.
Patroli ini dilakukan dalam rangka memaksimalkan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Saat itu selain membubarkan pengunjung Warkop, personil Polsek Asemrowo juga memerintahkan pemilik dan penjaga Warkop untuk menutup tempat usahanya.
Mereka juga diingatkan untuk tidak keluyuran dan nongkrong karena hal itu melanggar aturan PSBB. Termasuk tidak keluar rumah malam hari melebihi pukul 21.00, karena ada aturan jam malam.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, setiap malam hari patroli terus dilakukan dalam rangka menegakkan aturan PSBB.
“Tidak hanya di Warkop. Setiap ada orang-orang berkerumun, termasuk di jalan-jalan, kami pasti akan bubarkan. Apalagi jika sampai melanggar jam malam,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi