Seputarperak.com- Anggota Satsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang bertugas di Pospam Operasi Ketupat Semeru dan Check Point Gapura Surya Nusantara (GSN) melakukan pemeriksaan dokumen calon penumpang kapal, Selasa, 19 Mei 2020.
Saat itu hanya terdapat 4 orang calon penumpang yang akan naik ke KMP Legundi jurusan Lombok.
Seperti diketahui, pembatasan dilakukan untuk angkutan, termasuk kapal laut dan ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang.
Termasuk alasan bepergian dan dokumen kesehatan yang menyatakan bebas Covid-19 yang wajib ada.
Dalam pemeriksaan dokumen tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran apapun. Semua dokumen calon penumpang kapal dipastikan lengkap dan sesuai prosedur.
Menurut Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak, salah satu ketentuan diperbolehkannya bepergian menggunakan kapal laut diantaranya yaitu urusan dinas instansi pemerintah dan swasta yang berhubungan dengan kesehatan dan keamanan.
“Selain itu adalah urusan yang sangat penting seperti berobat atau keluarga meninggal. Dan ini harus dibekali dengan dokumen-dokumen pendukung,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi