Seputarperak.com- Himbauan wajib masker disampaikan Aipda Fardiyan, Babinkamtibmas Tambak Wedi, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada pengurus RW 01 yang ditemui di Balai RW setempat, Jalan Tambak Wedi gang Langgar.
Dalam kunjungannya, Selasa malam, 19 Mei 2020, Aipda Fardiyan menyampaikan kepada pengurus RW agar selalu mengingatkan warganya untuk menggunakan masker setiap berada di luar rumah.
Mereka juga diingatkan untuk menjaga jarak dan melaporkan jika ada warga yang datang dari luar kota.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona, karena nantinya akan dilakukan karantina terhadap warga dari luar kota tersebut sesuai protokol penanganan Covid-19.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, himbauan wajib masker ini rajin disampaikan kepada masyarakat melalui para Babinkamtibmas.
“Kami berharap dengan himbauan terus menerus, masyarakat menjadi disiplin dan tidak ada lagi yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah demi mencegah mereka tertular virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi