Seputarperak.com- Penyekatan kendaraan dilakukan personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di check point Pospam Operasi Ketupat Semeru, Jalan Dupak Rukun, Kamis malam, 21 Mei 2020.
Dalam kegiatan ini semua kendaraan diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan suhu badan terhadap para pengendara dan penumpang. Baik motor, mobil pribadi dan truk.
Saat itu bagi pengendara dan penumpang yang memiliki suhu badan di atas normal atau mengalami demam, tidak diijinkan melanjutkan perjalanan.
Selain itu juga dilakukan pengecekan tujuan pengendara dan jika tidak sesuai ketentuan PSBB, maka pengendara diminta untuk putar balik.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, penyekatan ini dilakukan sebagai upaya penerapan PSBB jilid 2 yang berlaku di Surabaya Raya.
“Karena wilayah Asemrowo berada di perbatasan, maka menjadi tugas kami untuk melakukan penyekatan kendaraan yang akan masuk Surabaya. Kami hanya mengijinkan kendaraan melintas jika sesuai ketentuan PSBB,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi