Seputarperak.com- Patroli malam dilakukan personil Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangka menegakkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Kamis malam, 21 Mei 2020.
Kegiatan ini dilakukan di Warkop di wilayah hukum Polsek Kenjeran. Masing-masing adalah Warkop Jalan Sidotopo Wetan, Warkop Cak Bagong di Jalan Pogot Lama, Warkop Hamdani di Jalan Platuk Donomulyo dan Warkop Bank On Jalan Platuk Donomulyo.
Saat itu selain membubarkan pengunjung Warkop, personil Polsek Kenjeran juga memerintahkan agar pemilik Warkop segera menutup tempat usahanya, karena sudah melewati jam malam.
Mereka juga diperintahkan agar tidak lagi melayani pembeli yang makan dan minum di tempat, tetapi hanya khusus memberikan pelayanan untuk dibungkus dan dibawa pulang.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan patroli malam untuk membubarkan pengunjung Warkop ini dilakukan rutin setiap hari.
“Ini merupakan cara kami dalam rangka menegakkan aturan PSBB yang diterapkan di Surabaya Raya,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi