Seputarperak.com- Berturut-turut Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Kali ini giliran pria berinisial AG (21) warga Jalan Tanjung Redep, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, ditangkap personil Satreskoba.
AG ditangkap pada Selasa, 7 Agustus 2018 di rumahnya dengan barang bukti satu poket narkoba jenis sabu seberat 5,11 gram, serta pipet kaca yang masih berisi sisa sabu dengan berat sekitar 1,12 gram.
Diterangkan Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Widodo, SH, ditangkapnya AG bermula dari laporan yang diterima personil Satreskoba, melalui pengakuan salah seorang tahanan.
“Tahanan narkoba saat diperiksa mengaku ada beberapa orang temannya yang juga menjadi pengguna narkoba jenis sabu. Dari situ kemudian kami kembangkan, termasuk menyelidiki AG,” kata Agus.
Sejak saat itu pengintaian terus dilakukan, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah AG.
“Saat ditangkap personil Satreskoba, AG baru saja selesai menghisap narkoba jenis sabu di dalam rumahnya. Disitu kami langsung amankan dan bawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Agus.
Atas perbuatannya, AG kini dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (hum)
Editor : Redaksi