Seputarperak.com- Penyekatan kendaraan dilakukan anggota piket Pospam Suramadu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis malam, 4 Juni 2020, khususnya terhadap kendaraan dari Surabaya menuju Madura.
Saat itu semua pengendara dan penumpang diperiksa suhu badannya. Dan bagi yang memiliki suhu badan diatas normal diperintahkan untuk putar balik, tidak diijinkan melanjutkan perjalanan.
Tidak hanya itu. Untuk kendaraan dengan plat nomor luar Surabaya dan Madura atau yang bukan plat L dan plat M, diperiksa tujuannya.
Dan jika tidak sesuai dengan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) akan diperintahkan untuk putar balik dan tidak diijinkan melanjutkan perjalanan.
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ahmad Faisol Amir, S.I.K, M.Si ada beberapa syarat untuk masalah transportasi yang masuk kriteria diperbolehkan dalam aturan PSBB.
“Kalau tidak seseuai aturan kami tidak akan mengijinkan untuk melanjutkan perjalanan. Kecuali yang memang masuk aturan PSBB dan dilengkapi dokumen pendukung,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi