Seputarperak.com- Anggota piket Pospam Check Point Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Dupak Rukun melakukan penyekatan kendaraan, Jumat malam, 5 Juni 2020.
Kegiatan penyekatan ini dilaksanakan sesuai aturan PSBB (Pembatan Sosial Berskala Besar) jilid III yang diberlakukan di wilayah Surabaya Raya.
Saat itu penyekatan dipimpin oleh Ipda Eko Mustaghfirin yang bertindak selaku Padal (perwira pengendali).
Semua kendarana yang melintas diberhentikan dan dilakukan pengecekan suhu badan serta pemeriksaan surat-surat seperti SIM dan STNK.
Disamping itu para pengendara juga ditanya tujuannya, dan jika tidak sesuai aturan PSBB, mereka diperintahkan untuk putar balik dan tidak diijinkan melanjutkan perjalanan.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan penyekatan ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Sesuai batas waktu pemberlakuan PSBB, maka penyekatan akan terus kami lakukan sampai Senin, 8 Juni 2020,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi