Seputarperak.com- Satsabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan penjual minuman keras (miras) tanpa ijin dalam kegiatan razia yang dilakukan Sabtu malam, 27 Juni 2020.
Seorang laki-laki berinisial MJ (55) diamankan di rumahnya, Jalan Tambak Wedi Jaya, Kecamatan Kenjeran, dengan barang bukti dua kardus berisi miras jenis arak yang sudah dikemas dalam botol bekas air mineral.
Satu kardus berisi botol ukuran kecil dan satu kardus lainnya berisi miras dalam botol bekas air mineral ukuran besar.
MJ diamankan pada pukul 23.00 setelah sebelumnya personil Satsabhara mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran miras di lingkungan sekitar.
Menurut Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Windu Priyoprayitno, sebelum melakukan penggerebekan pihaknya lebih dulu telah melakukan pengintaian untuk memastikan informasi yang diterima.
“Kami amankan MJ beserta barang bukti miras yang dijualnya. Untuk miras ukuran botol kecil dijual dengan harga Rp 25.00. Sedangkan yang besar Rp 55 ribu,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi