Seputarperak.com- Penertiban masyarakat yang tidak memakai masker dilakukan Aiptu Made Suarthana, Babinkamtibmas Bongkaran, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Senin pagi, 6 Juli 2020.
Penertiban ini dilakukan di Pasar Krempyeng Jalan Kalianyar Kulon, yang diikuti Kasi Trantib Kecamatan Pabean Cantikan, kepala Kelurahan Bongkaran serta Babinsa.
Para pengunjung dan pedagang yang kedapatan tidak menggunakan masker, saat itu diberikan pembinaan.
Mereka dihimbau agar selalu memakai masker setiap berada di luar rumah, termasuk di tempat-tempat umum seperti pasar untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan penertiban ini merupakan upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.
“Dalam kegiatan ini juga ada pembagian masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakannya,” kata Kadek. (hum)
Editor : Redaksi