Seputarperak.com- Sanksi disiplin diberikan kepada warga Kelurahan Perak Barat yang kedapatan tidak menggunakan masker di luar rumah, Selasa pagi, 7 Juli 2020.
Sanksi disiplin ini dijatuhkan Aiptu Wiji Supriyadi, Babinkamtibmas Perak Barat, Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama pegawai kelurahan, LPMK serta Babinsa.
Saat itu dilakukan pemantauan keliling, diantaranya di kawasan Jalan Ikan Mungsing, Kelurahan Perak Barat.
Bagi yang kedapatan tidak memakai masker diberikan sanksi push up serta diberikan arahan untuk selalu memakai masker agar terhindar dari penularan virus corona.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, sanksi disiplin ini diberikan agar masyarakat menjadi terbiasa untuk memakai masker.
“Masih ada saja masyarakat yang tidak memakai masker sebagai salah satu bagian protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Untuk itulah perlu diterapkan sanksi disiplin ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi