Seputarperak.com- Polsek Asemworo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melakukan penertiban terhadap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Penertiban ini dilakukan Kamis malam, 9 Juli 2020 yang dimulai dengan apel persiapan di halaman kantor Kecamatan Asemrowo pada pukul 19.30.
Kegiatan ini dipimpin kepala Kecamatan Asemrowo dan diikuti oleh 30 personil gabungan.
Saat itu penertiban melibatkan Camat Asemrowo bersama staf, Kanit Intelkam Polsek Asemrowo bersama beberapa personil, kepala Kelurahan Asemrowo bersama staf, Babinsa Koramil Tandes, Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan anggota Dishub Kota Surabaya.
Adapun sasaran penertiban yaitu Warkop TQ di Jalan Asemrowo Kali, Warkop LK Mania di Jalan Asemrowo Kali, Warkop Borneo di Jalan Asem Mulya dan Warkop Liem di Jalan Asem Mulya.
Dalam penertiban tersebut, warga yang tidak menggunakan masker di Warkop dilakukan penyitaan sementara KTP dan diberikan sanksi disiplin berupa push up sebanyak 10 kali.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, penertiban ini bertujuan melatih masyarakat agar disiplin memakai masker untuk menghadapi era Normal Baru.
“Ada dua orang warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka didata dan diberikan tindakan disilin kemudian diberikan masker gratis,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi