Seputarperak.com- Penertiban penggunaan masker dilakukan personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis malam, 9 Juli 2020 bersama instansi samping.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 19.30 yang diawali dengan apel persiapan di halaman kantor Kecamatan Krembangan, Jalan Gresik.
Turut serta dalam kegiatan tersebut Camat Krembangan bersama staf, Danramil Krembangan bersama Babinsa, Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Kecamatan Krembangan, BPB Linmas dan perwakilan staf Kelurahan sewilayah Krembangan.
Dengan jumlah personil sebanyak 50 orang, penertiban ini dilakukan pada sasaran warung kopi (Warkop) dan café serta pemukiman.
Adapun tempat yang didatangi diantaranya Warkop Bungah Abah Thoyib di Jalan Sedayu, Café Time Jalan Sedayu, Warkop Giras 71 di Jalan Gresik Gadukan, Warkop Estella di Jalan Gresik Gadukan dan pemukiman RW 06 Kelurahan Morokrembangan.
Dalam kegiatan ini didapatkan 20 orang yang tidak memakai masker. Mereka langsung dilakukan pendataan dan penyitaan KTP serta diberikan sanksi disiplin berupa push up sebanyak 20 kali masing-masing orang.
Tidak hanya itu. Mereka juga diberikan sanksi disiplin bernyanyi Lagu Nasional dan membacakan teks Pancasila, dilanjutkan pemberian masker gratis.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, penertiban ini dilakukan sebagai upaya membiasakan masyarakat untuk selalu disiplin memakai masker setiap kali berada di luar rumah.
“Masih ada saja masyarakat yang tidak taat pada aturan. Mereka tidak memakai masker dan sering bergerombol. Hal inilah yang kami sikapi bersama instansi samping dengan melakukan penertiban,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi