Seputarperak.com- Penertiban penggunaan masker dilakukan personil Polsek Kenjeran bersama instansi samping di Jalan H.M Noer, Jumat siang, 10 Juli 2020.
Kegiatan ini diikuti Camat Kenjeran bersama staf, Danramil Kenjeran bersama beberapa personil, anggota Satpol PP dan anggota Dishub.
Penertiban dilakukan terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang penggunaan masker.
Saat itu kegiatan tersebut diikuti sebanyak 60 orang personil gabungan yang dimulai pada pukul 09.00.
Dalam penertiban ini ditemukan beberapa pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan penggunaan masker. Mereka diberikan teguran keras dan diingatkan untuk selalu memakai masker setiap berada di luar rumah agar terhindar dari penularan virus corona.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, penertiban penggunaan masker ini dilakukan sebagai bagian dari upaya membiasakan masyarakat berdisiplin dalam memakai masker.
“Kami harapkan masyarakat disiplin dalam memakai masker, agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kenjeran,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi