Seputarperak.com- Penertiban dan pembagian masker dilakukan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat malam, 10 Juli 2020 bersama instansi samping dengan sasaran sejumlah warung kopi (Warkop).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakkan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Perwali nomor 28 Tahun 2020 Tentang Tatanan Normal Baru.
Penertiban dimulai pukul 20.00 yang diikuti 50 personil gabungan Polsek Kenjeran, Kecamatan Bulak, Koramil dan Satpol PP.
Adapun lokasi yang dituju yakni Warkop Terminal Kenjeran Jalan Abdul Latief, Warkop di lokasi Pasar Siap dan di depan Komplek Perumahan AURI di Jalan Kenjeran, Warkopdi Jalan Wiratno dan Warkop di Jalan Larangan.
Dalam kegiatan penertiban ini, ditemukan ada 15 orang pengunjung Warkop yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi disiplin berupa push up dan mengucapkan teks Pancasila.
Saat itu setelah diberikan sanksi, 15 orang tersebut juga diberikan masker gratis dan dihimbau untuk selalu menggunakannya setiap berada di luar rumah dan menghindari kontak fisik dengan orang lain.
Tidak hanya itu. Masyarakat juga diingatkan untuk rajin menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan memakai sabun atau hand sanitizer.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, S.I.K, kegiatan penertiban ini dilakukan untuk membiasakan masyarakat disiplin dalam memakai masker.
“Penggunaan masker ini sangat penting untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi