Seputarperak.com- Penertiban masker dilakukan Aiptu Achmad Faruk, Babinkamtibmas Ampel, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Sabtu pagi, 11 Juli 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menegakkan Perwali nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Normal Baru untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran kegiatan ini diantaranya yaitu Pasar Pegirian, Pasar Kambing, Jalan Nyamplungan, Jalan Danakarya dan Jalan Petukangan.
Beberapa orang yang didapati tidak menggunakan masker diberikan teguran keras dan diperingatkan agar selalu memakai masker untuk mencegah penularan virus corona.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, penertiban penggunaan masker ini rutin dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat terhadap aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Tidak hanya pagi hari. Kegiatan serupa juga rutin kami lakukan pada malam hari di berbagai tempat keramaian,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi