Seputarperak.com- Penertiban warga yang tidak memakai masker dilakukan Aiptu Hari Kurniawan, Babinkamtibmas Wonokusumo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di pemukiman RW 08 Tengguung Wetan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu pagi, 15 Juli 2020 ini diikuti pegawai kelurahan dan juga anggota TNI.
Saat itu warga yang kedapatan tidak memakai masker diberikan arahan agar selalu memakai masker dimana pun berada untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Mereka juga diberikan masker gratis dan diingatkan untuk selalu rajin mencuci tangan serta menjaga jarak sosial atau social distancing dengan orang lain.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, penertiban masker ini merupakan bentuk penegakkan disiplin kepada masyarakat.
“Sesuai Perwali nomor 28 Tahun 2020 bahwa masyarakat wajib memakai masker setiap berada diluar rumah. Hal inilah yang kami sikapi dengan melakukan penertiban bareng instansi samping,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi