x seputarperak.com skyscraper
x seputarperak.com skyscraper

Satreskoba Polres Tanjung Perak Gulung Pengedar Pil Double L Jaringan Lapas Porong

Avatar seputarperak.com

Berita Polres

Seputarperak.com- Konferensi pers penangkapan pengedar narkoba jenis pil double L digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu, 19 Juli 2020.

Kegiatan ini dipimpin Kasat Reskoba AKP M Yasin yang dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik dan online.

Pelaku berinisial AM (41) warga Jalan Bendul Merisi Jaya gang Makam, ikut dihadirkan di hadapan wartawan bersama barang bukti pil double L yang berhasil disita Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari tangan AM, Satreskoba berhasil menyita sebanyak 193 ribu butir pil double L. Dia ditangkap setelah sempat buron selama 2 bulan.

Menurut keterangan Yasin, AM sempat kabur saat dilakukan penangkapan yang pertama, sekitar dua bulan lalu di rumahnya.

“Saat penangkapan pertama, dia berhasil melarikan diri meloncat dari atap rumahnya. Kemudian besembunyi di rumah kerabatnya di Lamongan, Jawa Timur,”  ungkap Yasin.

Sebelum mengamankan AM, anggota Satreskoba lebih dulu mengamankan kaki tangannya, yakni AMA dan MFR di sebuah rumah kos di Jalan Wonokusumo VI. Disitu berhasil disita sebanyak 40 kantong plastik berisi 40 ribu butir pil double L dan 153 kantong plastik berisi 153 ribu butir pil double L.

Dari kedua orang inilah disebut-sebut identitas AM yang kemudian dilakukan pengejaran dan sempat buron 2 bulan sebelum benar-benar berhasil diamankan.

“Setelah AM kami tangkap, dia mengaku barang disuplai dari salah satu napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong,” kata Yasin.

Dia menyebut nama Aripin di Lapas Porong sebagai orang yang telah menyuplai barang terlarang tersebut.

Dia membelinya seharga Rp 600 ribu untuk 1000 butir obat daftar G tersebut, kemudian dijual lagi dan mendapat keuntungan Rp 100 ribu per 1000 butirnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Satreskoba, AM ternyata seorang residivis. Dia pernah ditangkap pada tahun 2017 atas kasus yang sama. Akibat perbuatannya itu, dia dihukum dua tahun enam bulan di Lapas Pasuruan.

“Kami berhasil menangkap AM ini di rumah kerabatnya di Lamongan. Dia sempat kabur juga ke Madura sebelum kami tangkap,” terang Yasin. (hum)

Artikel Terbaru
Minggu, 31 Mei 2026 12:24 WIB | Berita Polres

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Hadiahi Timah Panas Pelaku Jambret yang Sasar Wisatawan di Surabaya

TANJUNG PERAK - Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret handphone (HP) milik turis asal Jerman di Jalan Karet, Surabaya, akhirnya tumbang. Unit ...
Kamis, 28 Mei 2026 16:06 WIB | Berita Polres

Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Penipuan QRIS Palsu dengan Modus AI

SURABAYA - Perkembangan teknologi bisa berdampak positif, namun juga bisa dijadikan alat untuk berbuat kejahatan. Ini yang dilakukan tersangka AY, 25, warga ...
Kamis, 28 Mei 2026 08:17 WIB | Berita Polres

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan Hewan Kurban di Hari Raya Iduladha 1447 H.

  TANJUNG PERAK - Menandai khidmatnya Hari Raya Iduladha 1447 H, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar aksi sosial dengan menyalurkan hewan kurban kepada ...
Selasa, 26 Mei 2026 15:23 WIB | Polsek Pabean Cantikan

Bhabinkamtibmas Laksanakan Pembinaan Program Ketahanan Pangan Hidroponik di Taman Petekkan Riverside

Seputarperak.com – Selasa, 26 Mei 2026 Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres P ...
Selasa, 26 Mei 2026 15:22 WIB | Polsek Semampir

Personel Polsek Semampir Laksanakan Patroli Harkamtibmas di Jalan Petukangan

Seputarperak.com – Selasa, 26 Mei 2026 Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, personel Polsek ...
Selasa, 26 Mei 2026 15:20 WIB | Polsek Semampir

Personel Polsek Semampir Laksanakan Patroli Harkamtibmas di Kawasan Makam Religi Sunan Ampel

Seputarperak.com – Selasa, 26 Mei 2026 Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan wisata religi, personel Polsek Semampir yang dipimpin ...