Seputarperak.com- Sosialisasi penerapan Perwali nomor 33 Tahun 2020 dilakukan anggota Polsek Asemrowo bersama instansi samping, Kamis malam, 23 Juli 2020.
Sosialisasi ini dilakukan di pertokoan, warung makan, warung kopi (Warkop), café, termasuk juga mini market.
Para pemilik tempat usaha tersebut diminta untuk tutup paling malam pukul 22.00, dan baru boleh kembali buka setelah pukul 05.00.
Hal ini sesuai Perwali nomor 33 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru, untuk mempercepat penanganan Pandemi Covid-19.
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, sosialisasi ini disampaikan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona di masyarakat.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi ini setiap hari, agar semua masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Asemrowo mengetahui dan tidak sampai melakukan pelanggaran,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi