Seputarperak.com- Personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan sosialisasi Perwali nomor 33 Tahun 2020 tentang aturan jam malam dalam rangka membentuk tatanan Normal Baru, Kamis malam, 23 Juli 2020.
Saat itu tempat-tempat seperti warung kopi (Warkop), warung makan dan pertokoan didatangi dan disampaikan mengenai aturan jam malam ini.
Semua tempat usaha tersebut hanya boleh buka hingga pukul 22.00 dan baru bisa kembali buka pukul 05.00.
Kegiatan ini juga diikuti dengan pemberian teguran kepada orang-orang yang kedapatan tidak memakai masker.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, sosialisasi ini diharapkan dapat diketahui semua masyarakat di wilayahnya.
“Harapan kami tidak hanya sekedar tahu, tapi masyarakat juga mematuhi peraturan walikota ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi