Seputarperak.com- Sosialisasi Perwali nomor 33 Tahun 2020 tentang aturan jam malam dalam penerapan tatanan Normal Baru disampaikan anggota Polsek Pabean Cantikan, Koramil Polsek Pabean Cantikan dan kecamatan di toko-toko serta warung-warung, Jumat malam, 24 Juli 2020.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 21.30 ini diantaranya dilakukan di mini market Indomart, Jalan Waspada.
Saat itu kepada pegawai mini market disampaikan agar segera tutup karena sesuai Perwali nomor 33 Tahun 2020 ada aturan jam malam, dimana tempat usaha seperti toko dan warung wajib tutup maksimal hingga pukul 22.00.
Selain menyosialisasikan Perwali nomor 33 Tahun 2020, personil Polsek Pabean Cantikan dan instansi samping juga menyampaikan kepada pengunjung untuk selalu memakai masker dan tidak keluyuran malam hari jika tidak ada keperluan yang mendesak.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, sosialisasi ini akan terus dilakukan setiap hari bersama instansi samping.
“Sosialisasi ini kami lakukan agar masyarakat mengetahui. Terutama pemilik usaha toko dan warung-warung,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi