Seputarperak.com- Penertiban masker dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan bersama TNI, Dishub dan Satpol PP di Pasar Ikan Jalan Panggung dan Jalan Pabean Sayangan, Sabtu siang, 25 Juli 2020.
Saat itu para pedagang dan pengunjung pasar yang kedapatan tidak memakai masker diberikan teguran dan diperingatkan untuk selalu memakai masker guna memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Mereka juga dihimbau agar rajin menjaga kebersihan diri, termasuk sering-sering mencuci tangan, terutama sebelum dan sesudah beraktivitas.
Selain itu juga disampaikan agar selalu menjaga jarak sosial atau social distancing, minimal satu meter dari orang lain.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, penertiban masker ini merupakan upaya untuk mempercepat penanganan Covid-19.
“Penertiban masker ini rutin kami lakukan di tempat-tempat keramaian seperti pasar, warung kopi (Warkop), warung makan maupun mini market,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi