Seputarperak.com- Kapolsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Esti Setija Oetami, SH memimpin pelaksanaan sosialisasi Perwali nomor 33 Tahun 2020 dengan sasaran warung kopi (Warkop), Sabtu malam, 25 Juli 2020.
Kegiatan ini dilakukan bersama instansi samping, diantaranya Satpol PP Kecamatan Kenjeran, Linmas dan anggota Koramil Kenjeran.
Salah satu sasaran kegiatan ini yaitu Warkop Giras Sawunggaling di Jalan Platuk Donomulyo,
Saat itu kepada pemilik Warkop disampaikan agar mematuhi aturan jam malam sesuai Perwali nomor 33 Tahun 2020.
Maksimal mereka boleh buka hingga pukul 22.00 dan selebihnya harus tutup sampai pukul 05.00.
Dalam kegiatan tersebut selain melakukan sosialisasi, personil gabungan juga memberikan teguran kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Mereka diberikan sanksi disiplin dan dihimbau untuk selalu memakai masker dimana pun berada, agar terhindar dari penularan virus corona.
Diterangkan Kompol Esti kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan sampai semua masyarakat mengetahui, terutama para pemilik usaha Warkop.
“Aturan jam malam ini tidak hanya Warkop, tapi juga pertokoan dan warung-warung makan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi