Seputarperak.com- Masih ada saja masyarakat yang tidak mematuhi aturan sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk tidak menggelar kegiatan yang mengundang kedatangan banyak orang atau kegiatan pengumpulan massa.
Seperti yang dilakukan warga Bulak Banteng, Minggu malam, 26 Juli 2020, yang sedang menggelar hajatan pernikahan.
Kegiatan ini akhirnya dibubarkan oleh Aiptu Hananto, Babinkamtibmas Bulak Banteng, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Didampingi Babinsa, Aiptu Hananto meminta dengan baik kepada tuan rumah agar kegiatan tersebut tidak dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esit Setija Oetami, SH, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap bentuk pelanggaran aturan protokol kesehatan. Termasuk adanya kegiatan hajatan.
“Tentunya pembubaran kami lakukan tetap dengan cara-cara yang humanis agar tidak terjadi konflik,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi