Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pelaku pencurian yang menyatroni toko sembako di Jalan Tambak Wedi Baru 8 A, Surabaya.
Tersangka seorang lelaki berinisial S (45) warga Bulak Banteng Madya IX, ditangkap warga setelah diteriaki maling oleh seorang ibu pemilik toko sembako yang bernama Sumiani (45).
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, kejadian ini bermula saat S yang berprofesi sebagai tukang rombeng, mendatangi toko sembako milik Sumiani pada Rabu sore, 15 Agustus 2018 sekitar pukul 15.00.
Awalnya Sumiani tak curiga saat S melintas di depan rumahnya. Apalagi saat itu Sumiani tengah melayani seorang pembeli.
Tidak lama berselang setelah pembeli tersebut pergi, giliran S datang dengan dalih ingin membeli rokok.
“Waktu korban mengambil rokok di etalase, tangan S langsung menjangkau kotak uang dan mengambil beberapa lembar uang kertas,” kata Kompol H Sucipto.
Aksi S tersebut ternyata ketahuan oleh Sumiani, yang langsung berteriak maling hingga mengundang perhatian warga.
“S tidak sempat kabur karena warga sudah keburu mendatanginya ramai-ramai,” ujarnya.
Saat itu juga S ditangkap dan diserahkan ke Polsek Kenjeran untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan barang bukti yang disita berupa uang tunai senilai Rp 92 ribu. (hum)
Editor : Redaksi