Seputarperak.com- Personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penindakan pelanggar kasat mata di seputaran Jalan Stasiun Kota, Kamis sore, 30 Juli 2020.
Kegiatan ini dipimpin Kanit Lantas Polsek Pabean Cantikan, AKP Rini dan diikuti beberapa orang personil Unit Lantas.
Adapun sasaran kegiatan ini adalah pengendara kendaraan bermotor roda dua yang kedapatan tidak menggunakan helm atau nekat melawan arus.
Selain itu juga pengendara yang tidak menggunakan masker sesuai protokol kesehatan di era Normal Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, penindakan pelanggar kasat mata ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan Operasi Patuh Semeru 2020.
“Operasi Patuh ini akan terus kami lakukan setiap hari di tempat-tempat yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi