Seputarperak.com- Patroli dan penertiban masker dilakukan personil Unit Lantas dan Unit Sabhara Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung kopi (Warkop) dan cafe, Selasa malam, 4 Agustus 2020.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi kerawanan. Termasuk tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor).
Dalam kegiatan patroli ini personil Polsek Krembangan juga menertibkan pengunjung yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka diberikan teguran dan dihimbau agar selalu memakai masker setiap berada di luar rumah.
Selain itu himbauan juga disampaikan kepada pemilik Warkop, agar mereka tidak membuka usahanya lewat pukul 22.00, karena adanya aturan jam malam dalam Perwali nomor 33 Tahun 2020.
Diungkapkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan patroli dan penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Semua tempat nongkrong seperti Warkop dan cafe selalu kami patroli sekaligus kami lakukan penertiban masker. Kami juga melakukan sosialisasi Perwali nomor 33 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi