Seputarperak.com- Patroli malam dilakukan personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di SPBU Jalan Dupak Rukun, Kamis malam, 6 Agustus 2020.
Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi kerawanan, sekaligus menyosialisasikan Perwali nomor 33 Tahun 2020 tentang aturan jam malam.
Saat itu kepada para SPBU disampaikan agar selalu waspada dan mengawasi para pengunjung.
Mereka juga dihimbau waspada terhadap kemungkinan pembayaran menggunakan uang palsu dengan cara mengecek setiap uang yang diterima dari transaksi penjualan BBM, Terutama pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan patroli malam dilaksanakan sebagai bagian dari pengamanan wilayah.
“Selain di SPBU, patroli juga kami lakukan di pemukiman, mini market dan lain-lain,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi