Seputarperak.com- Sosialisasi wajib masker disampaikan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung kopi (Warkop) Jalan Kunti, Jumat malam, 7 Agustus 2020.
Saat itu kepada pengujung Warkop disampaikan agar selalu menggunakan masker setiap berada di luar rumah.
Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona yang sampai sekarang masih menjadi wabah yang mengancam keselamatan masyarakat.
Dalam kegiatan ini personil Polsek Semampir juga menyampaikan kepada warga untuk selalu menjaga jarak dan rajin menjaga kebersihan diri, termasuk sering mencuci tangan baik sebelum beraktifitas maupun sesudah beraktifitas.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, sosialisasi wajib masker ini rajin disampaikan kepada masyarakat dalam setiap kesempatan.
“Melalui sosialisasi ini kami harapkan masyarakat semakin disiplin dalam menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan yang lain,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi