Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilakukan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Kecamatan dan Koramil, Sabtu malam, 8 Agustus 2020.
Kegiatan ini dipimpin Camat Kenjeran dan Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH.
Adapun personil yang dilibatkan yakni 2 anggota Koramil, 6 anggota Polsek Kenjeran dan 18 orang gabungan staf Kecamatan Kenjeran dan Satpol PP, 8 orang anggota Linmas dan 4 pegawai Puskesmas.
Operasi ini dimulai pada pukul 22.00 dengan sasaran warung kopi (Warkop) dan tempat-tempat nongkrong lainnya.
Dalam kegiatan ini didapatkan 36 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka diberikan teguran dan sanksi disiplin berupa push up dan membaca teks Pancasila.
Selain itu 5 orang tanpa identitas dibawa ke kantor Kecamatan dan 10 lembar KTP disita sebagai bentuk sanksi administrasi.
Diungkapkan Kompol Esti, kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan sebagai upaya membiasakan masyarakat agar disiplin memakai masker.
“Dengan masyarakat disiplin, maka rantai penyebaran virus corona dapat segera diputus, sehingga wabah bisa berakhir,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi