Seputarperak.com- Penertiban masker dilakukan Aiptu Lagiman, Babinkamtibmas Tanah Kali (Takal) Kedinding, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Babinsa dan Satpol PP Kecamatan Kenjeran di beberapa warung kopi (Warkop), Rabu malam, 12 Agustus 2020.
Kegiatan ini dilakukan di Warkop-Warkop yang ada di sepanjang Jalan HM Noer, Jalan Pogot dan Jalan Kedinding Lor.
Saat itu beberapa pengunjung Warkop yang kedapatan tidak menggunakan masker, diberikan sanksi disiplin berupa push up.
Mereka juga dihimbau agar selalu menggunakan masker, agar terhindar dari penularan Covid-19 atau virus corona.
Selain itu Aiptu Lagiman juga menyampaikan kepada para pemilik Warkop, agar tidak buka lebih dari pukul 22.00, karena adanya aturan jam malam dalam Perwali nomor 33 Tahun 2020.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, penertiban masker ini dilakukan sebagai upaya membiasakan masyarakat dalam menggunakan masker.
“Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona, satu-satunya cara efektif adalah disiplin dalam menerapkan protokol; kesehatan. Termasuk disiplin memakai masker. Untuk itulah penertiban rajin kami lakukan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi