Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilakukan Aiptu Muhadi Purnomo, Babinkamtibmas Sodotopo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama pegawai kelurahan dan Babinsa, Jumat malam, 14 Agustus 2020.
Operasi ini dipusatkan di warung kopi (Warkop) yang terdapat di sepanjang Jalan Kunti, Jalan Sidotopo Kidul dan Jalan Pragoto.
Para pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker, saat itu juga langsung diberikan sanksi disiplin berupa push up serta diperingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Mereka diperintahkan agar tetap memakai masker dimanapun berada, guna mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona.
“Masih saja ada masyarakat yang melanggar aturan memakai masker. Hal inilah yang kami tindaklanjuti bersama instansi samping dengan rajin melakukan operasi penertiban masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi