Seputarperak.com- Penertiban masker dilakukan Aiptu Choifin, Babinkamtibmas Kenjeran, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Sabtu malam, 15 Agustus 2020, diikuti penertiban jam malam sesuai Perwali nomor 33 Tahun 2020.
Penertiban ini diikuti 2 anggota TNI, 10 anggota Satpol PP, 5 anggota Linmas dan 7 staf Kecamatan Bulak.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 22.00 dengan sasaran warung kopi (Warkop), warung makan, café dan pertokoan.
Saat itu kepada para pemilik tempat usaha tersebut diperintahkan agar segera tutup karena sudah melewati aturan jam malam.
Disamping itu personil gabungan juga memberikan teguran pada para pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, penertiban jam malam dan masker ini merupakan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang rutin dilakukan setiap hari.
“Masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Hal inilah yang menjadikan alasan kami bersama instansi samping melakukan penertiban setiap hari. Termasuk penertiban aturan jam malam,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi