Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melakukan penegakkan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan di Pasar Asemrowo, Selasa pagi, 18 Agustus 2020.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan yang diikuti personil gabungan.
Masing-masing personil terdiri dari anggota Polsek sebanyak 15 orang, pegawai kecamatan 5 orang, anggota Satpol PP 5 orang dan 2 anggota Linmas.
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan mulai pukul 08.00 dengan sasaran kerumunan massa, pedagang, pembeli dan pengguna jalan.
Bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, saat itu diberikan sanksi disiplin.
Mereka diperintahkan untuk push up dan ada pula yang diberikan sanksi menyapu atau memunguti sampah.
Selain itu beberapa orang juga diberikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membacakan teks Pancasila.
Menurut AKP Hari Kurniawan, penegakkan hukum ini juga diikuti sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan.
“Kami sampaikan kepada masyarakat yang melanggar. Setelah menjalani sanksi disiplin mereka kami berikan pengertian bahwa protokol kesehatan tertuang dalam Perwali nomor 33 Tahun 2020 sehingga menjadi wajib masyarakat untuk menjalankannya. Termasuk wajib memakai masker. Semua ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi