Seputarperak.com- Penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, khususnya penggunaan masker dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat pagi, 21 Agustus 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan di sekitar Mapolsek, yang diikuti Iptu Yaji Kanit Intelkam Polsek Asemrowo, Iptu Suwito Kanit Lantas, Ipda Abu Bakar Panit Lantas, Ipda Yunus Panit Sabhara dan beberapa anggota Polsek lainnya.
Adapun sasaran penertiban masker ini yaitu pengenda, pejalan kaki dan para pedagang keliling maupun pedagang yang mangkal di sekitar Mako.
Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi disiplin berupa push up lalu dipasangkan masker cuma-cuma.
Saat itu para pelanggar juga diperingatkan agar selalu memakai masker kemana pun mereka berada selama di luar rumah karena hal ini merupakan kewajiban untuk ikut bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan penertiban ini adalah implementasi Inpres nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Terhadap Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
“Penertiban ini terus kami laksanakan agar masyarakat semakin disipln dalam memakai masker. Karena sampai saat ini masih ada saja orang yang tidak mengindahkan aturan penggunaan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi