Seputarperak.com- Operasi penertiban protokol kesehatan dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Jumat pagi, 21 Agustus 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga pukul 11.00 diikuti 5 personil Polsek Krembangan dan 2 personil Satpol PP.
Adapun sasaran operasi yakni Pasar Dupak Bandarejo, Café Java Jalan Demak, pertokoan di sepanjang Jalan Demak, Café Mumtaz Jalan Bangunsari dan Warkop Sakrun Jalan Bangunsari.
Saat itu bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi. Mulai teguran, sanksi disiplin seperti push up dan juga diberikan masker gratis.
Dalam kegiatan ini para personil terus berjalan sambil menyampaikan pentingnya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 melalui pengeras suara.
Kegiatan ini dipimpin oleh AKP Anang Singgih, Kanit Sabhara Polsek Krembangan, dimana dari hasil operasi didapatkan 5 orang yang tidak memakai masker.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan operasi penertiban masker ini merupakan impelementasi dari Inpres nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pendisiplinan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan.
“Kami berharap dengan operasi ini masyarakat menjadi lebih disiplin. Karena sampai saat ini masih saja ada orang yang tidak memakai masker di luar rumah, bahkan di keramaian,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi