Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dan sosialisasi jam malam dalam rangka mengimplementasikan Perwali nomor 33 Tahun 2020, dilaksanakan personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu malam, 22 Agustus 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan bareng Satpol PP dengan sasaran warung-warung dan pertokoan di sepanjang Jalan Kebalen dan Jalan KH Mas Mansyur.
Saat itu kepada para pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan teguran sekaligus dibagikan masker gratis setelah disampaikan agar senantiasa menggunakan masker setiap berada di luar rumah.
Sementara kepada pemilik tempat usaha warung dan toko-toko disampaikan agar segera tutup, karena waktu sudah melebihi pukul 22.00 yang menjadi batas penentuan aturan jam malam dalam Perwali nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Normal Baru.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dan sosialisasi jam mala mini rajin dilakukan setiap hari.
“Kami bersama instansi samping, termasuk Satpol PP telah berkomitmen untuk bersama-sama berupaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Termasuk lewat penegakkan Perwali nomor 33 Tahun 2020,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi