Seputarperak.com- Penertiban masker dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Minggu siang, 23 Agustus 2020 bersama Koramil.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan.
Penertiban ini dilaksanakan 9 personil yang terdiri dari 7 personil Polsek Krembangan dan 2 personil Koramil.
Adapun sasaran kegiatan ini diantaranya yaitu Warkop depan RW Bangunsari, Kampung Nelayan Morokrembangan dan Giras Cak Harun di Jalan Bangunsari Tengah.
Bagi masyarakat, termasuk pengunjung Warkop yang kedapatan tidak menggunakan masker, diberikan sanksi disiplin berupa push up, kemudian dilanjutkan pemberian masker gratis dan himbauan agar masker selalu dipakai dimanapun berada untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari bersama instansi samping.
“Tidak hanya siang hari saja. Penertiban masker juga kami laksanakan pada malam hari,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi