Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan operasi penertiban masker, Senin pagi, 24 Agustus 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Operasi penertiban masker ini diikuti 9 orang personil gabungan. Masing-masing 6 personil Polsek Krembangan, 1 personil Koramil Krembangan dan 2 personil Satpol PP.
Adapun sasaran operasi yakni Warkop Deny di Jalan Tambak Asri, Warkop di sepanjang Jalan Tanjung Sadari dan Warkop Indira 2 di Jalan Demak.
Para pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker yakni sebanyak 7 orang. Mereka diberikan teguran dan kemudian diberikan sanksi push up serta dibagikan masker gratis dan dihimbau agar selalu menggunakannya setiap berada di luar rumah.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari.
“Lewat operasi yang rutin kami laksanakan, kami berharap masyarakat menjadi lebih disiplin, sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi