Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan penertiban masker bersama Satpol PP dan Linmas, Senin pagi, 24 Agustus 2020.
Penertiban masker ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 8 personil Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP dan 1 anggota Linmas.
Adapun sasaran penertiban masker yakni kawasan Pasar Loak Baru, Jalan Dupak Rukun, Kelurahan Asemrowo.
Saat itu pengunjung dan pedagang pasar yang kedapatan tidak menggunakan masker, diberikan sanksi disiplin.
Mulai push up, mengaji, menyanyi dan hal-hal lain yang dimaksudkan bisa menjadi efek jera. Termasuk membacakan teks Pancasila.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan penertiban ini juga diikuti dengan pemberian masker gratis kepada masyarakat.
“Bagi masyarakat yang kedapatan tidak pakai masker, setelah kami berikan sanksi kami juga memberikan masker gratis pada mereka,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi