Seputarperak.com- Penertiban masker dilakukan personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sejumlah warung kopi (Warkop) yang berada di Jalan Kunti, Kelurahan Sidotopo, Senin malam, 24 Agustus 2020.
Saat itu para pengunjung Warkop yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan teguran.
Mereka juga diperingatkan agar selalu memakai masker setiap berada di luar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Selain masker, personil Polsek Semampir juga mengingatkan untuk selalu rajin mencuci tangan dan menjaga jarak dengan orang lain, minimal satu meter.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.
“Kami rajin melakukan penertiban masker. Tidak hanya di Warkop, tapi juga di pasar-pasar, di jalan-jalan dan pemukiman,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi