Seputarperak.com- Personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan
operasi penertiban masker di warung kopi (Warkop), cafe dan tempat-tempat keramaian lainnya, Selasa malam, 25 Agustus 2020.
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Dalam kegiatan ini juga disampaikan sosialisasi aturan jam malam sesuai Perwali nomor 33 tahun 2020.
Kegiatan ini dilakukan personil Polsek Asemrowo bersama instansi samping, dengan rincian 8 personil Polsek Asemrowo, 2 personil Satpol PP dan 1anggota LPMK.
Adapun sasaran operasi yakni Warkmop Giras Tarbiyatul Qulub di Jalan Asemrowo Kali, Warkop Giras Elka Mania di Jalan Asemrowo Kali, Warkop Giras MU di Jalan Asemrowo Kali, mini market Alfamart Jalan Tanjungsari dan SPBU Jalan Margomulyo.
Saat itu setiap orang yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi disiplin berupa push up sebanyak 10 kali. Ada pula yang diberikan sanksi bersih-bersih lingkungan sekitar dan membacakan teks Pancasila.
Selain itu kepada para pemilik tempat usaha juga disampaikan agar segera tutup, karena sudah melewati jam malam yang telah ditentukan dalam Perwali nomor 33 tahun 2020.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, operasi penertiban masker ini rutin digelar setiap hari.
“Dari laporan anggota, ada 6 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker dan diberikan hukuman disiplin,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi