Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan penertiban masker Rabu, 26 Agustus 2020 sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Pendisilinan Protokol Kesehatan.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 ini diikuti 8 personil Polsek Krembangan yang dipimpin oleh Panit Binmas Ipda Eko Mustaghfirin.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran yakni Warkop Toger di Jalan Ikan Dorang, Warkop Zul Cofe di Jalan Tanjung Sadari dan Warkop Bumimoro di Jalan Tanjung Sadari serta beberapa lainnya.
Saat itu para pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan teguran dan sanksi disiplin.
Mereka diminta push up sebanyak 10 kali, sebelum kemudian diberikan masker gratis sambil dihimbau agar selalu menggunakannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, kegiatan penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari di tempat-tempat keramaian.
“Melalui penertiban ini kami harapkan masyarakat menjadi lebih disiplin sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat dicegah,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi