Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di Pasar Surya Dupak Bandarejo, Kamis pagi, 27 Agustus 2020.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Operasi penertiban masker yang dimulai pukul 09.00 ini diikuti 13 personil dengan rincian 6 personil Polsek Krembangan, 3 anggota TNI dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Saat itu para pengunjung dan pedagang yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan teguran, sekaligus himbauan agar selalu menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Mereka kemudian juga diberikan masker gratis dan diingatkan untuk selalu menggunakannya agar terhindar dari penularan Covid-19.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, operasi penertiban masker ini dilakukan sebagai upaya membiasakan masyarakat agar disiplin dalam memakai masker.
“Operasi penertiban sebagai impelementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 ini rajin kami lakukan setiap hari bersama instansi samping. Sasaran kami adalah tempat-tempat keramaian yang rawan penyebaran Covid-19. Seperti pasar, warung-warung dan lain-lain,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi