Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan operasi penertiban masker bersama instansi samping, Kamis malam, 27 Agustus 2020.
Kegiatan yang merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan ini dilakukan mulai pukul 21.00.
Adapun personil yang dilibatkan sebanyak 10 orang yang terdiri dari anggota Polsek Krembangan 6 orang dan Satpol PP Kecamatan Krembangan 4 orang.
Saat itu 4 lokasi menjadi sasaran operasi. Masing-masing adalah warung kopi (Warkop) Green di Jalan Tanjung Sadari, Alfamart Jalan Tanjung Sadari, Surabaya Coffee di Jalan Tanjung Sadari dan Warkop Toger di Jalan Alun Alun Priok.
Dalam kegiatan operasi ini didapati 9 orang tidak menggunakan masker sesuai aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Mereka diberikan teguran dan sanksi disiplin berupa push up, sekaligus dipasangkan masker sambil diperingatkan agar selalu menggunakan masker setiap berada di luar rumah.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suhud, operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari di tempat-tempat keramaian.
“Kami berharap dengan rajin melakukan operasi ini, masyarakat menjadi semakin disiplin menggunakan masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi