Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi penertiban masker di Pasar Kalianak, Sabtu pagi, 29 Agustus 2020.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Masyarakat Dalam Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan sebanyak 7 orang, yang terdiri dari 6 personil Polsek Krembangan dan 1 anggota Koramil Krembangan.
Saat itu setiap pengunjung dan pedagang yang kedapatan tidak menggunakan masker, diberikan sanksi disiplin. Ada yang diberikan sanksi push up, dan ada yang diberikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan melafalkan teks Pancasila. Ada juga yang diberikan hukuman menyapu lingkungan sekitar.
Selain diberikan sanksi, mereka juga diberikan bantuan masker gratis dan dihimbau untuk selalu memakainya dalam setiap kesempatan. Terutama di luar rumah.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami harapkan dengan seringnya dilakukan operasi penertiban masker, masyarakat menjadi lebih disiplin dalam memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi